Administered Price adalah harga suatu barang atau jasa yang beredar di masyarakat berdasarkan aturan pemerintah. Dalam kasus ini, pemerintah akan menentukan kebijakan atas harga dasar suatu barang atau jasa berdasarkan keadaan ekonomi atau faktor lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan stabilitas harga di pasar. Namun, tidak hanya pemerintah yang dapat menentukan harga barang atau jasa yang beredar. Dalam beberapa kasus, administered price juga dapat mengacu pada harga yang ditetapkan oleh suatu perusahaan untuk menjual produk tertentu. Hal ini bertujuan untuk memonopoli harga produk tersebut di pasaran.
Penerapan administered price umumnya terkait dengan komoditas tertentu seperti minyak, beras, tarif dasar listrik, bahan pangan, dan sebagainya. Pemerintah dapat mengatur harga jual komoditas-komoditas ini untuk menjaga stabilnya harga di pasaran. Selain itu, administered price juga dapat berlaku untuk harga sewa. Misalnya, pemerintah dapat mengatur harga sewa apartemen di Jakarta agar tetap stabil.
Salah satu contoh penerapan administered price adalah saat pemerintah menurunkan atau menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Contohnya, pada pertengahan Februari 2019, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga BBM karena harga minyak dunia juga turun. Harga Pertamax turun sebesar Rp350 per liter, Dexlite turun sebesar Rp100 per liter, Pertamax Turbo turun sebesar Rp800 per liter, dan Dex turun sebesar Rp50 per liter. Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak di pasaran.
Secara umum, administered price diterapkan untuk menurunkan harga barang atau jasa. Namun, pada sisi lain, administered price juga dapat diterapkan untuk menaikkan harga pasar. Oleh karena itu, terdapat dua istilah dalam administered price yaitu harga plafon dan lantai harga. Dengan adanya harga plafon, pemerintah menetapkan harga tertinggi yang dapat dikenakan untuk suatu barang atau jasa. Sedangkan dengan adanya lantai harga, pemerintah menetapkan harga terendah yang harus dipatuhi oleh produsen atau penjual.
Penerapan administered price memiliki tujuan-tujuan tertentu. Pertama, untuk menciptakan stabilitas harga di pasar. Dengan mengatur harga dasar suatu barang atau jasa, pemerintah dapat menghindari fluktuasi harga yang berlebihan. Kedua, untuk melindungi konsumen. Dengan mengatur harga, pemerintah dapat memastikan bahwa konsumen tidak dibebani dengan harga yang terlalu tinggi. Ketiga, untuk memonopoli pasar. Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat menggunakan administered price untuk memonopoli harga suatu produk di pasaran dan mengurangi persaingan dengan pesaing lainnya.
Namun, penerapan administered price juga memiliki beberapa kelemahan. Pertama, adanya administered price dapat menghambat persaingan yang sehat di pasar. Dengan adanya harga yang ditetapkan oleh pemerintah, perusahaan tidak memiliki kebebasan untuk menentukan harga produk mereka sendiri. Hal ini dapat mengurangi inovasi dan efisiensi dalam industri. Kedua, penerapan administered price dapat menimbulkan distorsi pada pasar. Harga yang ditetapkan oleh pemerintah mungkin tidak mencerminkan keadaan pasar yang sebenarnya, sehingga dapat mengakibatkan surplus atau kekurangan pasokan.
Dalam konteks Indonesia, penerapan administered price telah dilakukan dalam berbagai sektor. Misalnya, dalam sektor energi, pemerintah mengatur harga jual bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Pemerintah juga mengatur harga beras untuk menjaga stabilitas harga pangan. Selain itu, pemerintah juga mengatur harga sewa apartemen di Jakarta untuk mencegah kenaikan harga yang tidak terkendali.
Secara keseluruhan, administered price adalah harga suatu barang atau jasa yang ditetapkan oleh pemerintah atau perusahaan untuk menjaga stabilitas harga di pasar. Penerapan administered price memiliki tujuan-tujuan tertentu, seperti menciptakan stabilitas harga, melindungi konsumen, dan memonopoli pasar. Namun, penerapan administered price juga memiliki kelemahan, seperti menghambat persaingan dan menimbulkan distorsi pasar. Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan antara kepentingan pemerintah, perusahaan, dan konsumen dalam penerapan administered price.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

