Zona Ekonomi Eksklusif


813


Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah khusus yang terletak 200 mil laut (321,8 km) dari garis pantai. Di dalam ZEE ini, suatu negara memiliki hak atas kekayaan alam yang terdapat di dalamnya, termasuk ikan dan biota laut lainnya. Negara juga memiliki hak untuk menerapkan kebijakan hukumnya, kebebasan navigasi, kebebasan penerbangan di atasnya, melakukan penelitian sumber daya hayati dan laut, serta melakukan penanaman kabel dan pipa.

Sejarah Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) pertama kali diterapkan oleh negara Kenya dalam pertemuan Asian-African Legal Constitutive Committee pada bulan Januari 1971 dan juga dalam Sea Bed Committee PBB pada tahun 1972. Proposal dari negara Kenya ini mendapatkan dukungan dari banyak negara di Asia dan Afrika. Pada saat yang hampir bersamaan, banyak negara di Amerika Latin juga mulai mengembangkan konsep serupa mengenai laut patrimonial. Kedua konsep tersebut menjadi efektif ketika UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) mulai diberlakukan.

Sejarah Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif di Indonesia

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

See also  BI Checking