Cuti Tahunan yang Diuangkan, Bagaimana Cara Menghitungnya


848



Tahukah Anda bahwa sisa cuti tahunan yang tidak digunakan dapat diuangkan? Sebagai seorang karyawan, pastinya Anda sudah tidak asing lagi mendengar istilah “cuti”. Cuti merupakan hak setiap karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.  Dengan catatan karyawan tersebut telah bekerja lebih dari 6 atau 12 bulan secara berturut-turut dalam sebuah perusahaan. Cuti biasanya sering digunakan untuk berlibur bersama keluarga, teman, maupun orang terkasih, untuk peristiwa penting seperti pernikahan karyawan dan melahirkan anak, atau hanya sekedar untuk beristirahat di rumah saja. Tetapi ada sebagian karyawan yang enggan mengambil cuti tahunan mereka.Bagi karyawan yang masih mempunyai sisa cuti tahunan, Anda tidak perlu merasa dirugikan karena sisa cuti tahunan yang belum Anda gunakan dapat diuangkan.Menguangkan cuti tahunan berarti karyawan menerima pembayaran, bukannya meluangkan waktu untuk bekerja. Lalu, bagaimana dengan aturan dan perhitungan cuti tahunan yang diuangkan tersebut? Sebelum membahas tentang aturan dan perhitungan cuti tahunan yang dapat diuangkan, alangkah baiknya Anda mengetahui hak cuti karyawan apa saja yang diberikan oleh perusahaan. Daftar Isi

  • Hak Cuti Karyawan
  • Upah pada Saat Masa Cuti
  • Aturan Mengenai Cuti Tahunan yang Dapat Diuangkan 
  • Cara Menghitung Cuti Tahunan yang Diuangkan
    • 1. Hitung Hak Cuti Prorata
    • 2. Ketahui Hak cuti yang Belum Gugur
    • 3. Menghitung Cuti Karyawan yang Diuangkan
  • Kelola Cuti Dengan Software Absensi

 

Hak Cuti Karyawan

Hak cuti karyawan dalam suatu perusahaan telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 bab Ketenagakerjaan. Menurut undang-undang tersebut, ada tujuh hak cuti yang wajib diberikan oleh perusahaan, yaitu :

  • Hak Cuti Sakit.
  • Hak Cuti Besar.
  • Hak Cuti Bersama.
  • Hak Cuti Hamil.
  • Hak Cuti Karena Alasan Penting.
See also  Tarif dan Cara Mudah Hitung PPN

 Hak cuti karena alasan penting merupakan cuti yang diperbolehkan apabila terdapat keperluan-keperluan penting. Kebijakan mengenai cuti ini telah diatur pada pasal 93 ayat (4) dalam UU nomor 13 tahun 2003. Adapun keperluan-keperluan penting tersebut, meliputi :

  1. Pernikahan karyawan, diberikan cuti selama 3 hari.
  2. Menikahkan anak karyawan, diberikan cuti selama 2 hari.
  3. Mengkhitankan anak karyawan, diberikan cuti selama 2 hari.
  4. Membaptiskan anak karyawan, diberikan cuti selama 2 hari.
  5. Istri melahirkan atau mengalami keguguran, diberikan cuti selama 2 hari.
  6. Suami atau istri, orang tua atau mertua, anak atau menantu meninggal dunia, diberikan cuti selama 2 hari.
  7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, diberikan cuti selama 1 hari.

 Baca Juga: Jenis-jenis Cuti Karyawan 

Upah pada Saat Masa Cuti

Perhitungan cuti Dalam Pasal 93 UU Nomor 13 tahun 2003, dijelaskan bahwa upah atau gaji tidak akan diberikan jika karyawan tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi, ada pengecualian untuk cuti sakit dan cuti karena alasan penting, kedua cuti ini mengharuskan perusahaan tetap memberikan upah/ gaji.Untuk cuti sakit, dalam 4 bulan pertama akan dibayar 100% upah penuh. Apabila masih sakit dalam 4 bulan kedua, akan dibayarkan sebesar 75% upah penuh.Jika masih sakit dan belum bisa kembali bekerja setelah 8 bulan, maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah sebesar 50% dari upah penuhnya. Untuk bulan selanjutnya akan dibayar 25% dari upah penuh sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.Contohnya, jika perusahaan menetapkan cuti tahunan yang dibayar adalah 20 hari, di mana 15 hari dibayar penuh dan 5 hari dibayar 50%, karyawan tetap dapat mengambil cuti lebih dari 20 hari, tetapi kelebihan cuti tersebut tidak akan dibayar. 

Aturan Cuti Tahunan yang Dapat Diuangkan 

Menurut Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013, setiap karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Hak tersebut dapat diambil secara terus menerus selama 12 hari kerja atau dapat dibagi ke dalam beberapa hari. Namun, apabila ada karyawan yang mengundurkan diri, maka sisa cuti tahunan yang belum digunakan dapat diuangkan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (4) yaitu cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, maka dapat diganti ke dalam bentuk uang. Baca Juga: Aplikasi Cuti Online: Solusi Pengelolaan Cuti Terintegerasi 

See also  5 Manfaat Implementasi Biometric Attendance System untuk Perusahaan

Cara Menghitung Cuti Tahunan yang Diuangkan

Cara menghitung cuti tahunan yang diuangkan. Pada umumnya, terdapat tiga jenis cuti tahunan yang umumnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.Untuk menghitung cuti tahunan yang diuangkan, kita perlu mengetahui setiap jenis cuti tahunan ini.Beikut penjelasan mengenai perhitungan cuti tahunan  yang diuangkan menggunakan jenisnya: 

1. Hitung Hak Cuti Prorata

Hak cuti prorata bagi karyawan adalah hak cuti yang dihitung berdasarkan periode mulai cuti tahunan hingga bulan ketika karyawan berhenti bekerja.Jika karyawan mengundurkan diri pada akhir periode cuti, maka hak cuti tahunan dihitung secara penuh. Rumus untuk menghitung hak cuti prorata adalah (Jumlah bulan bekerja / 12) dikalikan dengan jatah cuti tahunan.Sebagai contoh, jika periode cuti karyawan berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember dengan jatah cuti tahunan sebesar 15 hari, dan karyawan mengundurkan diri pada tanggal 1 Juli, maka jumlah bulan kerja karyawan dalam satu periode cuti tahunan adalah 7 bulan.Maka hak cuti prorata = 7/12 x 15 = 8,75 hari atau setara dengan 9 hari.Jika perusahaan menerapkan kebijakan cuti carry forward, maka hak cuti karyawan akan terdiri dari cuti prorata tahun berjalan ditambah dengan sisa cuti tahun sebelumnya. 

2. Ketahui Hak cuti yang Belum Gugur

Hak cuti yang belum gugur adalah jumlah cuti yang belum digunakan oleh karyawan dalam satu periode cuti tahunan.Rumus untuk menghitung hak cuti yang belum gugur adalah hak cuti prorata dikurangi dengan jumlah cuti yang telah diambil oleh karyawan.Sebagai contoh, jika hak cuti prorata karyawan adalah 8 hari, dan karyawan tersebut telah mengambil 2 hari cuti pada bulan Februari, maka:Cuti yang belum gugur = 8 – 2 = 6 hari. 

3. Menghitung Cuti Karyawan yang Diuangkan

Perhitungan uang penggantian cuti dilakukan dengan menggunakan rumus prorata atau proporsional berdasarkan jumlah hari kerja dalam satu bulan, terutama pada bulan terakhir karyawan bekerja di perusahaan.Rumus untuk menghitung uang penggantian cuti adalah cuti yang belum gugur dibagi dengan jumlah hari kerja dalam sebulan, kemudian hasilnya dikalikan dengan gaji karyawan per bulan.Sebagai contoh, jika terdapat 6 hari cuti yang belum gugur, jumlah hari kerja dalam bulan terakhir adalah 18 hari, dan gaji karyawan adalah Rp10.000.000, maka:Uang penggantian cuti = (6/18) x Rp10.000.000 = Rp3.300.000. 

See also  Apa Itu SKDP dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Kelola Cuti Dengan Software Absensi

Aplikasi Absensi Untuk memudahkan perhitungan cuti tahunan karyawan yang diuangkan, Anda tidak perlu repot lagi menginput pengajuan cuti secara manual. Kini saatnya Anda beralih pada penggunaan sistem HR yang lebih canggih yaitu . adalah perangkat lunak yang dirancang untuk membantu pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan, termasuk perhitungan cuti tahunan karyawan.Dengan menggunakan , perhitungan cuti dapat dilakukan secara otomatis berdasarkan aturan dan kebijakan perusahaan yang telah diatur sebelumnya.Software ini dapat menyederhanakan proses perhitungan cuti tahunan karyawan dan mengurangi kesalahan manusia dalam penghitungan.Dengan menggunakan Software Absensi , perusahaan dapat menghemat waktu dan upaya dalam menghitung cuti karyawan secara manual, serta meminimalkan risiko kesalahan perhitungan. membantu menyederhanakan proses manajemen cuti tahunan karyawan sehingga perusahaan dapat fokus pada tugas-tugas lain yang lebih penting.Dengan informasi kuota cuti yang aktual, perhitungan sisa cuti yang dapat diuangkan pun akan lebih akurat.Tertarik untuk mencobanya? Jadwalkan demo secara gratis!



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!