Kalender 2023 lengkap dengan tanggal merah sudah tersedia, begitu juga dengan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pada 11 oktober 2022.Untuk mengetahui hari libur nasional dan cuti bersama apa saja yang ada dalam kalender 2023, telah merangkum informasinya dalam artikel berikut ini. Mari kita simak artikelnya bersama!
Keputusan SKB 3 Menteri Kalender 2023
Pemerintah telah resmi menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Bapak Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ibu Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Bapak Abdullah Azwar Anas untuk menyetujui hari libur nasional dan cuti bersama dalam kalender 2023. Keputusan ini kemudian diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bapak Muhadjir Effendy melalui tayangan YouTube Kemenko PMK.Di dalam keputusannya, pemerintah mengesahkan bahwa ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Pernyataan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dengan surat Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022.
Daftar Tanggal Merah 2023 atau Hari Libur Nasional 2023
Di tahun 2023, ada 16 hari libur nasional di mana dari 16 hari tersebut 10 harinya jatuh pada hari kerja. Tentu ini angin segar bagi Anda yang ingin menepi sejenak dari pekerjaan. Berikut adalah hari libur nasional dalam kalender 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah RI.
Januari
- Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
- Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Februari
- Sabtu, 18 Februari 2023: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Maret
- Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
April
- Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih
- Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Mei
- Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih
Juni
- Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE
- Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Baca Juga: Fix! Ini Ketetapan Hari Libur Cuti Bersama Idul Adha 2023
Juli
- Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
Agustus
- Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
September
- Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW.
Desember
- Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
Baca Juga: Lihat Kalender 2022 Lengkap dengan Tanggal Merah Disini
Daftar Hari Cuti Bersama 2023
Tahun 2023Di 2023, cuti bersama banyak jatuh di hari kerja. Berikut adalah cuti bersama dalam kalender 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah RI.
- Senin, 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat & Senin-Rabu, 21 & 24 – 26 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- Rabu & Kamis, 28 & 30 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- Jumat, 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal
Sudah saatnya Anda sebagai HR dapat mengelola cuti karyawan secara maksimal. Dengan fitur serba otomatis, Software Absensi mampu memudahkan pengajuan cuti.Karyawan hanya perlu untuk mengajukan melalui aplikasi ESS, dan data akan langsung masuk ke HR untuk diproses. Rasakan kemudahannya sekarang! Baca Juga: Catat! Daftar Harpitnas di Tahun 2023
Daftar Long Weekend 2023
Kita semua pasti suka dengan long weekend. Nah, beruntungnya, di kalender 2023, kita bisa menikmati 5 kali long weekend.Berikut adalah daftar long weekend dalam kalender 2023 yang perlu Anda ketahui.
- Sabtu-Senin, 21-23 Januari 2023 adalah long weekend karena libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada Minggu-Senin, 22 Januari 2023.
- Jumat-Minggu, 7-9 April 2023 adalah long weekend karena libur nasional dan cuti bersama Wafat Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat, 7 April 2023.
- Sabtu-Minggu, 29-30 April 2023 hingga Senin, 1 Mei 2023 adalah long weekend karena libur nasional dan cuti bersama Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Senin, 1 Mei 2023.
- Kamis-Minggu, 1-4 Juni 2023 adalah long weekend karena libur nasional Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Kamis. 1 Juni 2023 dan cuti bersama Hari Raya Waisak yang jatuh pada Jumat, 2 Juni 2023.
- Rabu-Minggu, 28 Juni-2 Juli 2023 adalah long weekend karena cuti bersama dimulai di hari Rabu, sebelum Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, dan berakhir di hari Minggu yang jatuh di tanggal 2 Juli.
- Sabtu-Selasa, 23-26 Desember 2023 adalah long weekend karena libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Senin-Selasa, 25-26 Desember 2023.
Baca Juga: Gajian di Tanggal Merah? ini Solusinya
Ajukan Cuti di 2023 dengan Mudah Bersama Aplikasi Absensi
Aplikasi Absensi Kalender 2023 lengkap dengan tanggal merah telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama dalam kalender 2023, tentu banyak karyawan yang tertarik untuk mengajukan cuti untuk memperpanjang masa libur mereka.Agar pengajuan cuti bisa lebih mudah dan cepat, di tahun 2023 tentu perusahaan sudah harus menggunakan teknologi terkini bukan lagi cara manual yang akan memakan waktu.Sudah saatnya pengajuan cuti cukup diajukan lewat smartphone saja. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi absensi LlinovHR. Yap, aplikasi absensi yang dikeluarkan oleh Software HRIS Indonesia menjadikan pengajuan cuti karyawan lebih mudah hanya lewat smartphone saja. Tanpa proses panjang, karyawan bisa mengajukan cuti di aplikasi melalui fitur Request. Kemudian pengajuan itu akan masuk ke sistem untuk disetujui oleh pihak HR atau manajemen.Dengan proses seperti ini HR tidak lagi perlu pusing dan repot untuk melakukan rekapitulasi sisa cuti karyawan karena semua data akan terupdate secara otomatis. HRD juga dapat mengatur jumlah kuota yang dimiliki oleh karyawan dengan mudah. Selain mempermudah proses pengajuan cuti, ada banyak fitur andal yang ditawarkan oleh sistem absensi , mulai dari sistem absensi berbasis teknologi GPS, fingerprint, dan face recognition hingga karyawan bisa cetak sendiri slip gaji tanpa perlu membuat permohonan pada HRD. HRD bisa mengelola tidak hanya time management karyawan, tapi juga sistem payroll, rekrutmen, peninjauan performa karyawan, dan masih banyak lagi! Menarik, bukan? Yuk, coba pakai dan rasakan sendiri kemudahannya!
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

