Force Majeure


804


Apa Itu Force Majeure?

Force Majeure atau keadaan memaksa (overmacht) adalah situasi di mana pihak yang berutang tidak dapat melaksanakan kewajibannya terhadap pihak kreditur karena terjadi kejadian di luar kuasa pihak yang bersangkutan, seperti gempa bumi, tanah longsor, wabah penyakit, kerusuhan, perang, dan sebagainya. Istilah ini juga dikenal sebagai keadaan kahar dalam bahasa Indonesia.

Dalam bahasa Prancis, force majeure secara harfiah berarti “kekuatan yang lebih besar”. Secara umum, beberapa peristiwa dapat dikategorikan sebagai force majeure jika mereka terjadi tanpa dugaan, di luar kendali pihak-pihak yang terlibat, dan tidak dapat dihindari.

Biasanya, klausul force majeure hampir selalu ada dalam setiap kontrak yang dibuat. Keberadaan force majeure ini berguna untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi di masa depan dan berpotensi menyebabkan konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Sebagai konsekuensinya, pihak yang berutang dapat dibebaskan dari tuntutan ganti rugi akibat force majeure.

Force Majeure dalam Hukum Indonesia

Ketentuan mengenai force majeure diatur dalam pasal 1244 KUHPerdata dan pasal 1245 KUHPerdata. Berikut adalah kutipannya:

Pasal 1244

“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

Pasal 1245

“Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

See also  Kantor Cabang Bank

Dalam ketentuan ini, ada 5 hal yang menyebabkan debitur tidak dapat melakukan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, yaitu:

  1. Terjadi suatu peristiwa yang tidak terduga (tidak termasuk dalam asumsi dasar dalam pembuatan kontrak)
  2. Peristiwa yang terjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pihak debitur
  3. Peristiwa yang terjadi di luar kesalahan pihak debitur
  4. Peristiwa yang terjadi di luar kesalahan para pihak yang terlibat
  5. Tidak ada itikad yang buruk dari pihak debitur

Contoh Force Majeure

Pak Ismail memiliki usaha kebun buah dan menjadi pemasok langsung untuk berbagai pihak yang memesan buah darinya. Pada suatu hari, truk yang mengangkut buah-buahannya mengalami kecelakaan akibat bencana alam sehingga produk-produknya tidak dapat sampai ke para pemesan. Dalam peristiwa ini, sebenarnya Pak Ismail telah menjalankan kewajibannya dengan itikad baik karena ia telah mengirimkan produk-produknya, tetapi kecelakaan ini berada di luar kendalinya. Oleh karena itu, Pak Ismail tidak dianggap lalai dan tidak dapat dituntut ganti rugi.

Ikuti promo terbaru dari Dramatizen, Waktu Indonesia Belanja (WIB), dan dapatkan cashback special serta bebas ongkir hanya di akhir Juli ini, lho!



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!