BUMN


795


Apa itu BUMN?

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara dengan penyertaan langsung dari hasil kekayaan negara yang dipisahkan.

Bentuk BUMN

  1. Badan Usaha Perseroan (Persero)

Modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan utama mengejar keuntungan.

Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)

  • Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
  • Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)

  • PT Pertamina,
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Perubahan Pembangunan
  • PT Telekomunikasi Indonesia
  • PT Tambang Timah

Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)

  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
  • Modal berbentuk saham
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  • Pemimpin berupa direksi
  • Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  1. Badan Usaha Umum (Perum)

Seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)

  1. Perum Damri
  2. Perum Bulog
  3. Perum Pegadaian
  4. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  5. Perum Balai Pustaka
  6. Perum Jasatirta
  7. Perum Antara
  8. Perum Peruri
  9. Perum Perumnas
See also  Inflasi

Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)

  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Dapat menghimpun dana dari pihak
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah keuntungan kas negara

Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!