Beli Sewa


800


Apa Itu Beli Sewa?

Beli sewa atau yang juga dikenal dengan angsuran adalah sebuah pengaturan jual beli barang dimana penjual menjual barang dengan mempertimbangkan setiap pembayaran yang dibuat oleh pembeli untuk melunasi harga barang yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak dan diikat dalam suatu perjanjian. Setelah pembeli melunasi seluruh pembayaran kepada penjual, kepemilikan barang tersebut akan berpindah dari penjual kepada pembeli.

Elemen Perjanjian Beli Sewa

Menurut Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tentang Perizinan Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli dengan Angsuran, dan Sewa (Renting), unsur atau elemen perjanjian beli adalah:

  1. Adanya jual beli barang;
  2. Penjualan dengan mempertimbangkan setiap pembayaran;
  3. Penyerahan objek sewa beli kepada pembeli;
  4. Peralihan hak milik setelah pelunasan terakhir.

Ketentuan Perjanjian Beli Sewa

Agar sah, perjanjian beli sewa harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pembeli dan penjual harus menjelaskan informasi berikut secara jelas dalam sebuah kontrak:

  • Deskripsi barang yang jelas.
  • Harga tunai untuk barang tersebut.
  • Harga beli sewa, yaitu total jumlah yang harus dibayar untuk menyewa dan kemudian membeli barang tersebut.
  • Deposit.
  • Angsuran bulanan (sebagian besar negara bagian mengharuskan suku bunga yang berlaku diungkapkan dan mengatur tarif dan biaya yang dapat diterapkan dalam transaksi beli sewa).
  • Pernyataan yang komprehensif tentang hak-hak kedua belah pihak (termasuk hak untuk membatalkan perjanjian selama periode “cooling-off”).
  • Hak penjual untuk mengakhiri kontrak ketika ada alasan yang sah.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

See also  Biaya Seluruh