Persyaratan Menjadi Wakil Agen Penjual Efek Reksadana
Persyaratan Menjadi Wakil Agen Penjual Efek Reksadana
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2019, untuk menjadi seorang Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD), seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat lulus ujian kecakapan wakil agen penjual efek reksadana yang diselenggarakan oleh asosiasi terkait yang berkaitan dengan reksadana, atau mempunyai kecakapan profesi lain yang diakui oleh OJK untuk melakukan kegiatan penjualan reksadana.
- Cakap melakukan perbuatan hukum.
- Berkelakuan baik.
- Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum pidana di bidang keuangan atau pasar modal.
Hal yang Dilarang Bagi WAPERD
Berikut adalah hal-hal yang dilarang bagi seorang WAPERD:
- Menjual efek reksadana tanpa adanya instruksi dari investor.
- Memberikan penjelasan yang salah atau menggunakan ungkapan yang berlebihan tentang suatu reksadana.
- Menjamin atau menjanjikan hasil investasi.
- Merekomendasikan calon investor untuk membeli atau menjual efek reksadana tanpa memperhatikan tujuan investasi, keadaan finansial, dan profil risiko investor.
- Mengeluarkan pernyataan negatif terhadap manajer investasi atau reksadana tertentu.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

