Tujuan dan Syarat Sukuk
Sukuk diterbitkan dengan berbagai tujuan, diantaranya adalah memperluas jaringan sumber pembiayaan anggaran negara, meningkatkan perkembangan pasar keuangan syariah, melahirkan benchmark di pasar keuangan islam, diversifikasi berbasis investor SBN, dan mengembangkan pilihan instrumen investasi.
Tujuan utama pemerintah dalam menerbitkan sukuk adalah untuk membiayai anggaran nasional, termasuk proyek pembangunan, sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN.
Beberapa syarat sukuk adalah:
- Sukuk yang diterbitkan harus memenuhi semua ketentuan syariah.
- Sifat likuiditas sukuk adalah dapat dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lainnya dan dapat diperjualbelikan.
- Tingkat imbalan yang lebih kompetitif daripada instrumen lainnya.
- Proses penerbitannya harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
- Didukung dengan infrastruktur legal dan sistem kelembagaan yang memadai.
Keuntungan dan Manfaat Berinvestasi pada Sukuk
1. Sukuk bisa dimiliki oleh pihak investor ritel dengan nilai yang lebih rendah dan merupakan jenis investasi yang mudah untuk dicairkan.
2. Bagi pihak penerbit, sukuk bisa menjadi pilihan sumber modal. Hasil dari penjualan sukuk dapat dijadikan tambahan modal untuk perusahaan penerbit.
3. Sukuk juga dapat diterbitkan oleh pihak pemerintah, dan sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah tergolong Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN.
4. Sukuk juga dapat diterbitkan oleh pemerintah.
5. Tingkat keamanan sukuk sudah terjamin. Pasal 5 Undang-Undang SBSN menjelaskan bahwa penerbitan SBSN dilakukan oleh pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atau DJPPR.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

