Pengertian Tentang Bank Syariah dan Istilah di Dalamnya


846

Pengertian Tentang Bank Syariah dan Istilah di Dalamnya

Dalam dunia perbankan saat ini, Anda pasti mengenal bank syariah. Secara fungsi, bank syariah memiliki peran yang sama dengan bank konvensional, yaitu mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, yang membedakan adalah prinsip syariah Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian yang menjadi pedoman sistem operasi bank syariah.

Selain tugas utama sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan penyaluran dana masyarakat, bank syariah juga memiliki tujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional guna meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan di kalangan masyarakat.

Pengertian bank syariah

Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam. Prinsip syariah Islam mencakup prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tanpa gharar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram, seperti yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Selain itu, Undang-Undang Perbankan Syariah juga memberikan amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi sebagai lembaga baitul mal. Lembaga baitul mal adalah lembaga yang menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya, dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

Penanggung jawab bank syariah

Dalam pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menerapkan tata kelola yang sama dengan bank konvensional, yaitu dengan prinsip kehati-hatian dan memastikan tata kelola berjalan dengan baik. Namun, tata kelola dan pengawasan tetap disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman dalam sistem perbankan syariah.

See also  Mau Transfer Saldo ShopeePay? Ini Dia Kode ShopeePay BCA!

Bank syariah adalah lembaga yang menawarkan produk perbankan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Lembaga perbankan syariah harus mematuhi prinsip syariah Islam yang telah ditetapkan. Prinsip syariah dalam lembaga perbankan ini sangat penting, mengingat eksistensi bank syariah didasari oleh prinsip syariah Islam tersebut.

Menjaga konsistensi dalam menjalankan aktivitas perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam juga merupakan kekuatan bank syariah. Untuk menjaga konsistensi tersebut, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pengawasan ini diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang tersebut memberi kewenangan kepada MUI melalui DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah terhadap suatu produk perbankan. Ketentuan ini juga didukung oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapatkan fatwa dari DSN-MUI dan izin dari OJK.

Jenis bank syariah

Secara umum, terdapat dua bentuk usaha dari bank syariah, yaitu bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Kedua jenis bank syariah ini memiliki fungsi dasar yang sama dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, terdapat perbedaan dalam sistem operasi yang ditawarkan kepada nasabah.

Fungsi sosial

Fungsi sosial adalah aspek pertama yang membedakan bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah secara signifikan. Dalam aktivitas perbankan syariah, bank umum syariah dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal. Hal ini mencakup penerimaan dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya. Dana yang diterima dapat disalurkan kepada organisasi pengelola zakat untuk keperluan sosial. Sementara itu, bank pembiayaan rakyat syariah tidak memiliki fungsi sosial tersebut.

See also  Mobil Listrik adalah Kendaraan Masa Depan, Benarkah Begitu?

Pengumpulan dana

Dalam sistem pengumpulan dana, bank umum syariah diizinkan untuk mengumpulkan dana sosial yang berasal dari wakaf berbentuk uang. Dana wakaf yang diterima akan disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Sementara itu, bank pembiayaan rakyat syariah hanya dapat mengumpulkan dana nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah.

Penyaluran dana

Bank pembiayaan rakyat syariah hanya dapat menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah. Selain itu, bank pembiayaan rakyat syariah juga dapat melakukan pembiayaan dengan cara sewa beli dan pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah.

Untuk produk perbankan, bank pembiayaan rakyat syariah menawarkan simpanan berupa tabungan dan investasi dalam bentuk deposito. Manfaat yang dapat dirasakan oleh nasabah diperoleh melalui akad wadi’ah dan mudharabah atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

Istilah-istilah dalam bank syariah

Dalam aktivitas perbankan syariah, terdapat beberapa istilah yang berbeda dengan istilah dalam bank konvensional. Agar dapat memahami maksud dan fungsi bank syariah dengan lebih baik, berikut adalah beberapa istilah yang sering digunakan dalam bank syariah.

  1. Pembiayaan

    Dalam aktivitas perbankan secara umum, istilah kredit sering digunakan. Namun, dalam bank syariah istilah tersebut dikenal sebagai pembiayaan. Pembiayaan adalah program bank syariah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam penyediaan dana, barang, dan fasilitas lainnya. Proses pembiayaan harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap bentuk pembiayaan di bank syariah harus merujuk pada akad yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN-MUI.

  2. Ujroh

    Dalam perjanjian pembiayaan, sebagai nasabah bank syariah Anda juga perlu memperhatikan kata ujroh. Istilah ini mengacu pada persetujuan atas nilai atau harga sewa yang harus dibayarkan oleh penerima manfaat pembiayaan terkait penggunaan manfaat atas obyek pembiayaan. Besaran nilai yang harus dibayarkan ditetapkan melalui akad yang disepakati oleh kedua belah pihak.

  3. Akad

    Sebagai nasabah bank syariah, Anda akan sering menemui istilah akad dalam berbagai fasilitas atau produk perbankan yang digunakan. Akad mengacu pada kesepakatan tertulis antara bank dan nasabah atau pihak lain dalam bentuk perjanjian. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat informasi mengenai hak dan kewajiban, standar operasional, dan persyaratan yang disepakati sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku. Menurut OJK, terdapat 9 akad dalam setiap transaksi perbankan syariah, antara lain:

    • Wadi’ah
    • Mudharabah
    • Musyarakah
    • Murabahah
    • Salam
    • Istina’
    • Ijarah
    • Ijarah muntahiyah bit tamlik
    • Qardh

Semoga penjelasan mengenai pengertian bank syariah dan istilah di dalamnya dapat membantu Anda memahami lebih dalam mengenai aktivitas perbankan syariah yang Anda lakukan atau akan lakukan. Sebagai lembaga perbankan syariah, Syariah berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pengembangan taraf hidup yang lebih baik.

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

See also  Daftar Bank yang Bisa Buka Rekening Online, Bebas Setoran Awal!