Akad pemindahan utang/piutang adalah proses di mana suatu pihak mentransfer hutang/piutangnya kepada pihak lain. Dalam konteks lembaga keuangan, hawalah digunakan sebagai fasilitas tambahan bagi nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli dalam bentuk giro mundur. Hal ini sering disebut sebagai Post Dated Check, namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan hawalah sebagai “mengalihkan” atau “memindahkan”. Dalam ilmu fiqih, hawalah merujuk pada pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar terjadi pemindahan hutang dari pihak penghutang kepada pihak ketiga adalah sebagai berikut:
1. Kerelaan dari Muhil (orang yang berhutang): Kerelaan dari pihak yang berhutang merupakan syarat utama untuk terjadinya kontrak hawalah. Tanpa adanya kerelaan ini, pemindahan hutang tidak dapat dilakukan.
2. Persetujuan dari pemberi hutang atau Muhtal: Pemberi hutang harus memberikan persetujuannya untuk mengalihkan haknya kepada pihak lain. Hal ini berarti pemberi hutang setuju bahwa pembayaran hutang akan dilakukan oleh pihak ketiga.
3. Hutang tetap di dalam jaminan: Hutang yang dipindahkan harus tetap ada dalam jaminan atau dijamin pelunasannya. Artinya, meskipun hutang dialihkan kepada pihak ketiga, hutang tersebut masih harus dipenuhi oleh pihak ketiga tersebut.
4. Kesepakatan antara pihak yang menanggung hutang (Muhal alaih) dengan pihak yang mengalihkan hutang (Muhil): Terdapat kesepakatan antara pihak yang menanggung hutang dan pihak yang mengalihkan hutang mengenai pemindahan hutang tersebut.
Terdapat beberapa jenis hawalah yang dapat terjadi, antara lain:
1. Hawalah muthlaqoh: Hawalah ini terjadi ketika orang yang berhutang mentransfer kewajiban pembayaran hutangnya kepada pihak ketiga tanpa adanya hutang antara pihak ketiga dengan pemberi hutang. Dalam hal ini, pemindahan hutang dilakukan tanpa melibatkan hutang baru.
2. Hawalah Haq’: Hawalah ini merupakan pemindahan piutang dari satu pihak kepada pihak lain dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang. Dalam hal ini, pemberi utang bertindak sebagai Muhil dan mengalihkan haknya kepada pemberi hutang lain, sedangkan orang yang berhutang tetap sama, yang berubah adalah piutangnya.
Dalam konteks Syariah, hawalah merupakan salah satu instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Prinsip-prinsip Syariah melarang riba (bunga) dan mewajibkan adanya kesepakatan dan kerelaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan. Dengan demikian, hawalah dapat menjadi alternatif bagi nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya dengan jaminan pembayaran dari pembeli.
Dalam prakteknya, hawalah dapat memberikan manfaat bagi nasabah pembiayaan dan pihak ketiga. Bagi nasabah pembiayaan, hawalah memungkinkan mereka untuk mendapatkan pembayaran secara cepat dan aman. Sebagai contoh, jika seorang pedagang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan pembayaran melalui giro mundur, maka nasabah pembiayaan dapat menggunakan hawalah untuk memindahkan hak pembayaran kepada pihak ketiga, yaitu bank. Dengan demikian, pedagang dapat memperoleh pembayaran secara langsung dan tidak perlu menunggu pembayaran dari pembeli.
Bagi pihak ketiga, hawalah dapat memberikan keuntungan dalam hal diversifikasi risiko. Misalnya, seorang pemberi hutang dapat mentransfer piutangnya kepada pemberi hutang lain melalui hawalah. Dengan demikian, risiko kredit dapat tersebar dan pihak ketiga tidak tergantung hanya pada satu pemberi hutang.
Dalam rangka menjaga keamanan dan keberlanjutan transaksi hawalah, OJK memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi praktik hawalah di Indonesia. OJK mengeluarkan regulasi dan pedoman yang mengatur prinsip-prinsip Syariah dalam hawalah serta melindungi kepentingan nasabah pembiayaan dan pihak ketiga.
Dalam kesimpulannya, hawalah merupakan akad pemindahan utang/piutang dari pihak penghutang kepada pihak ketiga. Dalam lembaga keuangan, hawalah digunakan sebagai fasilitas tambahan bagi nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya dengan jaminan pembayaran dari pembeli. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar terjadi pemindahan hutang, seperti kerelaan dari pihak yang berhutang dan persetujuan dari pemberi hutang. Terdapat juga beberapa jenis hawalah, antara lain hawalah muthlaqoh dan hawalah Haq’. Dalam prakteknya, hawalah dapat memberikan manfaat bagi nasabah pembiayaan dan pihak ketiga, seperti pembayaran yang cepat dan aman serta diversifikasi risiko. OJK memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi praktik hawalah di Indonesia.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!
