Pengertian Denda
Denda adalah sebuah bentuk sanksi atau hukuman yang berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang. Hukuman ini diberlakukan sebagai akibat dari pelanggaran terhadap undang-undang dan norma yang berlaku, atau karena pengingkaran terhadap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Denda dapat diberikan sebagai konsekuensi lanjutan jika tidak ada penyelesaian yang tercapai antara kedua belah pihak yang terlibat dalam suatu masalah. Dalam hal ini, pihak ketiga biasanya bertindak sebagai penagih kepada pihak yang terkena denda.
Contoh Pasal Hukuman yang Mengatur Denda
- Denda dalam Kasus Pencurian
Dalam kasus pencurian, dasar hukumnya diatur dalam Pasal 362 yang menyatakan:
“Barang siapa mengambil barang milik orang lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, akan dikenakan pidana pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal sembilan ratus ribu rupiah.”
- Denda dalam Kasus Korupsi
Jenis tindak pidana korupsi yang dikenakan hukuman denda diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melanggar hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah.”
- Denda dalam Kasus Pidana Ringan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana denda diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 31. Pasal 31 menyatakan:
-
- Denda paling sedikit adalah dua puluh lima sen.
- Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan.
- Lamanya kurungan pengganti minimal satu hari dan maksimal enam bulan.
- Dalam putusan hakim, lamanya kurungan pengganti ditetapkan sebagai berikut: jika denda lima puluh sen atau kurang, dihitung sebagai satu hari; jika lebih dari lima puluh sen, dihitung paling banyak satu hari, begitu pula sisanya yang tidak mencapai lima puluh sen.
- Jika terdapat pemberatan denda karena adanya perbarengan atau pengulangan, atau berdasarkan ketentuan Pasal 52 dan 52a, maka lamanya kurungan pengganti dapat mencapai delapan bulan.
- Lamanya kurungan pengganti tidak boleh melebihi delapan bulan.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

