Cuti merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan. Hal ini pun tertuang dalam UU Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak memberikan hak cuti, maka perusahaan akan terancam berurusan dengan masalah hukum di kemudian hari.Pihak karyawan pun juga harus memahami bagaimana cara mengajukan cuti yang benar termasuk menyerahkan surat cuti yang benar. Yuk simak penjelasan mengenai contoh surat cuti berikut ini!
Apa Itu Surat Cuti Kerja?
Surat cuti adalah surat yang diserahkan kepada atasan ataupun pihak personalia sebagai upaya untuk mengajukan permohonan cuti. Hal ini dilakukan dengan tujuan pihak yang disebutkan di atas dapat mengetahui alasan pihak karyawan mengajukan cuti.Pemberian alasan tersebut juga bertujuan agar cuti yang diajukan dapat dengan mudah disetujui. Asalkan alasan masih masuk akal, pihak personalia atau atasan cenderung akan menyetujui permohonant tersebut.
Jenis-jenis Cuti
Alasan karyawan mengajukan cuti umumnya sangat beragam. Contohnya, ada yang karena sedang melahirkan, izin sakit, melanjutkan pendidikan, dan lainnya. Karena alasan itulah jenis cuti pun berbeda-beda. Menurut UU ketenagakerjaan, ada beberapa jenis cuti yang umum di Indonesia.
Cuti tahunan
Jenis pertama adalah cuti tahunan. Cuti jenis ini berhak didapatkan karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut dalam perusahaan. Kuota cuti tahunan dalam perusahaan biasanya 12 hari untuk setahun.
Cuti Sakit
Karyawan yang jatuh sakit bisa mengajukan cuti untuk beristirahat atau memulihkan kesehatan pasca sakit, tergantung diagnosis dokter. Kuota cuti sakit dalam perusahaan tidak tentu. Setiap perusahaan punya kebijakan yang berbeda mengenai cuti sakit.Karyawan harus melampirkan dokumen diagnosa dokter mengenai kondisi karyawan. Dokumen ini akan dijadikan pertimbangan bagi HRD apakah akan menyetujui pengajuan cuti atau tidak. Baca Juga: Tanda-Tanda Burnout di Tempat Kerja
Cuti Besar
Jika cuti tahunan diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja di perusahaan selama 12 bulan berturut-turut, maka cuti besar diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 5 tahun dalam satu perusahaan. Durasi cuti panjang berlangsung 21 – 30 hari. Akan tetapi, kebijakan cuti besar tidak selalu diterapkan di perusahaan.
Cuti Melahirkan
Karyawan perempuan yang sedang hamil dan akan melahirkan sebentar lagi berhak mengajukan cuti melahirkan. Durasi cuti melahirkan adalah 90 hari, dibagi menjadi 45 hari sebelum melahirkan dan 45 hari setelah melahirkan. Selama cuti melahirkan, karyawan perempuan tetap mendapatkan gaji bulanan dan tidak mengurangi jatah cuti tahunannya.
Cuti Penting
Ada masanya karyawan menghadapi situasi tak terduga dalam hidup dan tidak bisa dihindari. Karyawan tersebut berhak mengajukan cuti penting dengan ketentuan:
- Karyawan menikah dengan waktu cuti 3 hari.
- Karyawan yang menikahkan anak dengan waktu cuti 2 hari.
- Mengkhitankan atau membaptiskan anak dengan waktu cuti 2 hari.
- Khusus karyawan lelaki, bila istri karyawan tersebut mengalami keguguran atau melahirkan berhak mengajukan cuti 2 hari.
- Karyawan berhak mengajukan cuti selama 2 hari jika ada anggota keluarga seperti suami/istri, orangtua atau mertua, anak, dan menantu meninggal.
- Karyawan juga berhak mengajukan cuti selama 1 hari jika ada anggota keluarga serumah yang meninggal.
Cuti Bersama
Yang terakhir adalah cuti bersama, yaitu jenis cuti yang telah ditetapkan pemerintah. Cuti bersama ditetapkan pemerintah saat sebelum dan sesudah hari besar keagamaan. Misalkan saat Hari Raya Idul Fitri dan Natal. Beberapa perusahaan ada yang menghitung cuti bersama sebagai bagian cuti tahunan, jadi bisa mengurangi jatah cuti tahunan. Tetapi, ada pula perusahaan yang tidak memasukkan jatah cuti tahunan ke dalam cuti bersama. Baca Juga: Apa Saja yang Harus Diperhatikan dalam Pengajuan Unpaid Leave?
Contoh Surat Cuti
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan cuti dan jenis-jenis cuti, Anda sebagai karyawan yang baik pun harus memahami bagaimana menulis surat cuti agar bisa mengajukan cuti dengan benar. Nah, di bawah ini adalah contoh surat cuti yang biasa digunakan dalam perusahaan.
Contoh 1: Cuti Melahirkan
Surat PermohonanHal : Surat Permohonan Cuti Kerja Untuk MelahirkanLampiran : 1 Kepada Yth.Bapak/Ibu HRDDi TempatDengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : Wilhemina FitriTempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 4 Januari 1990Jabatan / Posisi : Purchasing staffdengan surat ini saya mengajukan cuti melahirkan, selama 90 hari, terhitung mulai dari tanggal 4 Januari 2021 sampai 4 Maret 2021Demikian surat permohonan ini saya sampaikan, untuk menjadi pertimbangan bagi Bapak/Ibu pimpinan.Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Wilhemina Fitri Surat Cuti Melahirkan
Contoh 2: Cuti Menikah
Jakarta, 25 Agustus 2020 Kepada Yth, Kepala HRD PT ABC Di tempat Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Erza Chandra NIK : 1234Jabatan : Backend ProgrammerDivis: Software Dev Ingin mengajukan cuti untuk mempersiapkan pernikahan saya terhitung tanggal 30 Agustus 2019 hingga 1 September 2019.Saya telah mendiskusikan situasi saya dengan Rudolph selaku Project Manager dan akan mengalihkan tugas saya selama berhalangan hadir kepada Stephen untuk memastikan keberlangsungan program kerja. Berikut terlampir formulir pengajuan cuti untuk referensi Anda. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Dengan hormat, Erza Chandra Surat Cuti Menikah
Contoh 3: Cuti Sakit
Jakarta, 14 November 2019Perihal : Permohonan cuti sakitLampiran : 1 lembar surat dokter Kepada Yth,Kepala HRD PT Visi MajuDi tempatDengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : Andi SaputraNIK : 5564321Jabatan : SupervisorDivisi : MarketingBermaksud mengajukan cuti tahunan selama dua hari mulai tanggal 14 November 2020 sampai dengan tanggal 15 November 2020. Bersama surat ini, saya lampirkan dokumen diagnosa dokter mengenai kondisi saya. Demikian surat permohonan cuti sakit ini. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Andi Saputra Surat Cuti Sakit
Contoh 4: Cuti Keluarga Meninggal
Sumber: saintif.com
Contoh 5: Cuti Besar
Sumber: scribd.com
Contoh 6: Cuti PNS
Sumber: id.scribd.com
Mengelola Cuti Lebih Mudah dengan Software HRD
Software Absensi Mungkin tidak akan menjadi masalah jika karyawan yang mengajukan cuti hanya 1 atau 2 orang dalam sehari. Akan tetapi, bagaimana jika skala perusahaan cukup besar dan jumlah karyawan yang mengajukan cuti dalam sehari cukup banyak?Padahal HRD dihadapkan banyak permasalahan dan hambatan dalam pengelolaan karyawan dengan cara manual. Sudah saatnya bagi HRD untuk beralih menggunakan Software Absensi dari untuk pengelolaan cuti. dapat memudahkan HRD dalam pengelolaan cuti yang lebih mudah dan akurat. Hal ini dikarenakan HRD dapat memantau pengajuan cuti yang masuk, menetapkan jatah cuti untuk tiap karyawan, dan menyetujui pengajuan cuti hanya dalam satu sistem terpusat.Tidak hanya dari sisi HRD, karyawan pun dapat dengan mudah mengajukan cuti di gawai mereka masing-masing. Mereka hanya perlu melakukan pengajuan di aplikasi absensi online, dan tinggal menunggu approval dari HRD atau atasan. Tidak perlu lagi menggunakan dokumen yang menyusahkan. Aplikasi Absensi Coba jadwalkan demo untuk mengetahui software absensi lebih lanjut!
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

