Faktur pajak dan pajak berhubungan satu sama lain dalam konteks pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tiap tahun, para pengusaha wajib mengisi faktur keperluan pembayaran pajak. Pajak sendiri merupakan salah satu pendapatan negara yang jika pengelolaannya berlangsung dengan efektif akan mensejahterakan masyarakat. Total dari pengumpulan pajak akan digunakan untuk pengembangan dan pemeliharaan fasilitas umum, subsidi pendidikan, pemerataan pembangunan nasional. Berikut ini adalah pembahasan mengenai apa itu faktur pajak, jenis-jenis dan bagaimana cara mengisi nya!
Pengertian Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur ini sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut. Pada dasarnya, semua barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan telah dikenai pajak disamping harga pokok yang ditetapkan. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP harus melalui persetujuan terlebih dahulu oleh DJP, dengan beberapa persyaratan tertentu. Baca Juga: Tata Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Jenis Faktur Pajak
Jenis Faktur Pajak Berikut ini adalah jenis-jenis faktur pajak :
Faktur Pajak Keluaran
Jenis yang satu ini dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan penjualan terhadap barang atau jasa maupun barang mewah kena pajak.
Faktur Pajak Masukkan
Faktur jenis ini berasal dari transaksi oleh PKP yang melakukan pembelian barang atau jasa kena pajak dari PKP lain.
Faktur Pajak Pengganti
Faktur pajak pengganti berdasarkan kesalahan pengisian dalam pengisian faktur yang faktur nya telah terbit sebelumnya kecuali kesalahan pengisian NPWP. Maka, faktur ini berisi pembetulan dari data faktur yang keliru sebelumnya.
Faktur Pajak Gabungan
Jenis faktur gabungan adalah faktur yang diisi oleh PKP mencakup penyerahan semua barang atau jasa kena pajak yang serupa dalam satu bulan.
Faktur Pajak Digunggung
Faktur pajak jenis ini agak spesial, karena pengisiannya hanya boleh dilakukan oleh PKP pedagang eceran dan tidak boleh diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual.
Faktur Pajak Cacat
Jenis faktur cacat adalah faktur yang tidak diisi dengan lengkap dan tanpa tanda tangan jelas. Faktur cacat bisa dikoreksi dengan menggunakan faktur pengganti.
Faktur Pajak Batal
Faktur dapat dibatalkan jika ada pembatalan transaksi oleh PKP. Jika kesalahan informasi (kecuali NPWP) dalam faktur dapat diatasi dengan faktur pengganti, maka faktur batal khusus digunakan pula ketika kesalahan pengisian NPWP yang terdapat dalam faktur.
Mengapa Faktur Pajak Penting untuk Perusahaan?
Keberadaan dari bukti pemungutan pajak ini sangatlah berguna bagi pihak Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keberadaan faktur membantu PKP ketika hendak melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan sesuai aturan yang berlaku. Jika dalam membuat bukti sebuah pemungutan pajak terjadi kesalahan, maka faktur dapat digunakan oleh PKP sebagai bukti valid. Karena jika terjadi kesalahan dalam pemungutan pajak, hal itu akan merugikan pihak PKP sendiri. Baca Juga: Kenali Layanan Pajak Online Indonesia
Cara Mengisi Faktur Pajak
Mengisi faktur sebenarnya tidak terlalu sulit. Namun, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan saat hendak mengisi faktur. Berikut ini adalah tahapan nya:
Tahap Pertama
- Masukkan nomor seri dan kode faktur dari DJP beserta nama, NPWP Perusahaan Kena Pajak pada kolom PKP
- Pada kolom pembeli BKP atau penerima JKP, tuliskan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima barang atau jasa kena pajak
Tahapan Kedua
- Masukkan nomor urut sesuai urutan jumlah barang atau jasa kena pajak beserta nama barang atau jasa
- Di kolom harga jual, masukkan nominal harga penggantian atau uang muka
Tahapan Ketiga
- Memasukkan total harga keseluruhan pada kolom harga jual atau penggantian, uang muka, dan termin.
- Di kolom harga jual atau penggantian, uang muka, atau termin, masukkan keseluruhan total harga
- Total nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga. Jika terjadi penerimaan uang muka sesuai penyerahan BKP/JKP, nominal uang ditulis pada kolom nilai uang muka yang telah diterima
- Keseluruhan jumlah penggantian atau harga dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
- Pada kolom PPN, tulis jumlah PPN 10% yang terutang
- Kolom PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) hanya diisi bila terjadi penyerahan barang mewah
- Terakhir,isi identitas pejabat yang dipilih perusahaan pada bagian kolom nama, tanda tangan, dan stempel, Selanjutnya, isi bagian kolom nama, tanda tangan, serta stempel dari pejabat yang ditunjuk perusahaan
Baca Juga: Apa itu Faktur Pembelian? ini Pembahasan Lengkapnya
Contoh Faktur Pajak
FAKTUR PAJAK Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.000-00.00000100002Pengusaha Kena Pajak Nama : Bambang AtmojoAlamat : Jalan Ampera Raya No.15 Cilandak, Jakarta, IndonesiaNPWP : 00.000.001.0-000.000 Pembeli Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak Nama : Rifki PrasetyaAlamat : Jalan Gaharu No.3 Mampang Prapatan, Jakarta, IndonesiaNPWP : 738200-29910
| No. | Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak | Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin |
|
|
PRODUK XXXRp.7.000.000 x 3 | 21.000.000,00 |
| Harga Jual / Penggantian | 21.000.000,00 | |
| Dikurangi Potongan Harga | 0,00 | |
| Dikurangi Uang Muka | ||
| Dasar Pengenaan Pajak | 21.000.000,00 | |
| PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak | 2.100.000,00 | |
| Total PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) | 0,00 |
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
| TARIF | DPP | PPh BM |
| …………% | Rp……………………….. | Rp……………………….. |
| ………….% | Rp……………………….. | Rp……………………….. |
| ………….% | Rp……………………….. | Rp……………………….. |
| ………….% | Rp……………………….. | Rp……………………….. |
| Jumlah | Rp……………………….. |
Jakarta, 20 Juni 2020 Fahriza Manager
Kode Dalam Faktur Pajak
Kode faktur pajak adalah rangkaian nomor yang merupakan bagian dari faktur pajak. Kode ini biasanya terletak pada digit pertama dan digit kedua dari 16 digit angka. Sedangkan, digit ketiga merupakan status faktur pajak dan digit keempat hingga seterusnya merupakan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP). Kode faktur pajak ini digunakan oleh PKP dalam mengidentifikasi setiap transaksi penjualan ataupun pembelian. Kode ini terdiri atas beberapa jenis yang masing-masingnya memiliki arti yang berbeda.
Kode 01
Kode ini memiliki arti untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak ( JKP) yang PPN nya terutang dipungut oleh PKP Penjual
Kode 02
Kode 02 diartikan sebagai kode untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN nya dipungut oleh bendahara pemerintah
Kode 03
Selanjutnya, kode 03 dalam faktur pajak diartikan sebagai kode untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN lainnya yang mana PPN nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya.
Kode 04
Kode tersebut diartikan sebagai kode untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menggunakan DPP nilai lain yang mana PPN nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan.
Kode 06
Kode 06 memiliki arti untuk penyerahan lain yang PPN nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri
Kode 07
Kemudian, kode 07 diartikan sebagai kode untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak Dipungut Pemerintah (DTP).
Kode 08
Kode 08 memiliki arti kode untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kode 09
Terakhir, kode 09 diartikan sebagai kode untuk penyerahan aktiva Pasal 16 D yang PPN nya dipungut oleh PKP penjual.
E-Faktur : Solusi Mudah isi Faktur Pajak
Untuk meningkatkan kemauan dan kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP), sekarang pemerintah telah menerbitkan faktur elektronik atau e-faktur. Faktur elektronik adalah salah satu cara baru pemerintah untuk membuat orang sadar akan pentingnya membayar pajak untuk menciptakan masyarakat taat pajak demi meningkatkan pembangunan negara.Penggunaan E-Faktur diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 mengenai Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Untuk mengisi E-Faktur, PKP cukup perlu mengunjungi laman resmi dan mengisi beberapa data yang diminta. Berkat semua kemudahan dalam membayar pajak, sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda membayar pajak!
Kelola Pajak Karyawan dengan Payroll Outsourcing
Permasalahan dalam hal perpajakan memang terkadang dijumpai dalam penggajian karena rumit dan banyaknya regulasi perpajakan yang berlak, sehingga tidak jarang perusahaan memilih untuk memakai jasa konsultan pajak demi membantu dalam mengurusi soal perpajakan. Untuk memudahkan Anda mengatasi masalah perpajakan pribadi maupun perusahaan, berikut ini punya solusinya dengan menyediakan kemudahan payroll outsourcing terbaik di Indonesia.
1. Membantu Memecahkan Masalah Pajak
Payroll outsourcing dari akan membantu menyelesaikan kendala serta masalah yang dihadapi sehingga menghambat dalam perhitungan pajak, dengan cara mengkonsultasikannya dengan konsultan pajak. akan membantu setiap kliennya untuk memecahkan permasalahan pajak, seperti PPh 21 dengan memberikan solusi terbaiknya.
2. Proses Dilakukan Dengan Cepat
Konsultan pajak dari dapat melakukan pengelolaan pajak karyawan dengan sangat cepat dan tepat tanpa harus melewati proses yang lama, karena seluruh konsultan sudah sangat profesional untuk mengurusi pajak meski dengan berbagai bidang kerja yang berbeda.
3. Memberikan Data yang Akurat
Data perhitungan pajak akan memberikan hasil yang akurat karena segala urusan yang terkait dengan perhitungan pajak akan dilakukan dengan sangat teliti dan bertahap.
4. Membuat Laporan Pajak
Membuat laporan pajak untuk seluruh karyawan termasuk juga membuat formulir 1721-A1 setelah melakukan perhitungan pajak dengan baik dan benar, sehingga laporan pajak yang dihasilkan akan memberikan data yang tepat dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lain.
5. Keamanan Data yang Terjamin
Klien tidak perlu khawatir lagi jika data akan rusak, hilang, bocor, hingga penjualan data pajak karena perhitungan pajak akan dilakukan dengan sangat teliti dan bertahap.Selain membantu dalam proses perhitungan pajak, jasa Payroll Outsourcing yang sudah memiliki pengalamanan dan juga ahli di bidangnya ini juga akan membantu perusahaan untuk membantu menyelesaikan dan memberikan solusi masalah perpajakan.Hal ini tentu memudahkan Anda untuk urusan pajak yang dapat dikerjakan secara cepat, tepat, akurat, dengan tingkat keamanan yang tinggi. Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi layanan service dan rasakan sousi serta manfaat jasa pajak!
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

