Apa yang Dimaksud dengan Usaha Kecil Menengah (UKM)?
Indonesia dikenal memiliki iklim bisnis atau usaha yang cukup kompetitif. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya klasifikasi jenis usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Setiap jenis klasifikasi usaha memiliki fungsinya masing-masing. Namun, istilah usaha kecil menengah (UKM) atau dalam bahasa internasional disebut small medium enterprise (SME) cukup populer di Indonesia.
Menjalankan UKM atau SME tidak hanya bermanfaat untuk tujuan peningkatan finansial para pelaku usaha saja. UKM atau SME ini juga dianggap sebagai solusi bagi mereka yang ingin meningkatkan potensi dan kualitas bisnis di ranah yang lebih kompetitif. Selain itu, UKM atau SME juga dianggap memberikan manfaat dalam pengembangan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, iklim UKM atau SME ini masih cukup terjaga dan sering mendapat dukungan dari pemerintah.
Pengertian Usaha Kecil Menengah atau SME
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, SME atau UKM merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Artinya, UKM atau SME harus dijalankan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari model usaha lain.
Kriteria dalam Menjalankan UKM atau SME
Undang-Undang No. 20 tahun 2008 juga mengatur kriteria untuk memberikan kejelasan terkait jenis usaha yang tercakup dalam Undang-Undang tersebut. Terkait dengan kriteria UKM atau SME, Undang-Undang tersebut melakukan pemisahan terkait jenis usahanya.
Kriteria Usaha Kecil
Dalam menjalankan usaha kecil, para pelaku usaha diwajibkan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000. Kekayaan bersih tersebut tidak termasuk kepemilikan aset seperti tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, pelaku usaha kecil juga harus memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000.
Kriteria Usaha Menengah
Sedangkan untuk usaha menengah, para pelaku usaha perlu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000. Kekayaan bersih yang dimiliki oleh pelaku usaha tidak termasuk perhitungan kepemilikan aset, termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Di luar itu, pelaku usaha menengah akan masuk ke dalam klasifikasi tersebut jika memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000.
Dengan kriteria yang telah ditetapkan, diharapkan pelaku usaha kecil menengah atau SME dapat melakukan pengembangan usaha secara aktif dan konsisten sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2008. Meskipun begitu, Undang-Undang tersebut juga memungkinkan nilai kriteria dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Pemberdayaan UKM atau SME
Dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tersebut, pemerintah pusat maupun daerah berperan dalam memberikan fasilitas pemberdayaan kepada masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan UKM atau SME. Tujuan dari pemberdayaan ini adalah agar UKM atau SME dapat tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri di dunia usaha yang kompetitif di Indonesia.
Dalam menjalankan pemberdayaan, terdapat lima prinsip yang harus diperhatikan. Prinsip-prinsip tersebut memastikan bahwa pemberdayaan para pelaku UKM atau SME dapat dilakukan dengan baik, antara lain:
1. Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.
2. Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
3. Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi usaha.
4. Peningkatan daya saing usaha.
5. Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Pemberdayaan yang didasarkan pada Undang-Undang ini akan membantu potensi para pengusaha UKM untuk meningkatkan kualitas usaha mereka demi meraih kesejahteraan. Selain itu, pemberdayaan ini juga dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk menciptakan kondisi ekonomi nasional yang berkembang dan mendorong kolaborasi antara pelaku usaha. Pemberdayaan juga diharapkan dapat mengembangkan UKM menjadi usaha mandiri yang dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Dengan perkembangan UKM yang pesat, diharapkan juga dapat meningkatkan jumlah lapangan kerja dan meningkatkan taraf ekonomi di sekitarnya.
Dalam mendukung proses pemberdayaan pelaku UKM atau SME, pemerintah pusat maupun daerah juga memberikan regulasi terkait pembiayaan atau penyediaan dana dan pinjaman. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UKM atau SME dalam mengembangkan dan memperkuat modal usaha. Penguatan modal ini dapat dilakukan melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan non-bank.
Aspek pendanaan kegiatan UKM atau SME ini diatur oleh kebijakan dan ketetapan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan ini bertujuan agar pelaku usaha dapat mengakses kredit dari perbankan dan lembaga keuangan non-bank. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbanyak lembaga pembiayaan yang dapat diakses oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah juga berupaya memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan yang cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga membantu pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan non-bank, baik menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang disediakan oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah pusat maupun daerah juga memberikan dukungan kepada pelaku UKM atau SME agar dapat memperoleh perizinan dengan mudah. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2008. Undang-Undang ini menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, serta memberikan keringanan hingga membebaskan biaya perizinan dalam memfasilitasi pengembangan dan pemberdayaan jenis usaha.
Dalam menjaga pengembangan UKM atau SME, penambahan modal merupakan salah satu upaya yang bermanfaat. Oleh karena itu, ada banyak cara yang memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis mereka saat ini.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

