Akta di Bawah Tangan


811


Pengertian Akta di Bawah Tangan

Berdasarkan Pasal 1867 KUHPerdata, terdapat dua jenis akta, yaitu akta di bawah tangan (onderhands) dan akta resmi (otentik). Akta di bawah tangan merupakan akta yang dibuat tanpa kehadiran pejabat hukum atau notaris. Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang terlibat. Jika akta di bawah tangan tidak diperdebatkan oleh para pihak, mereka yang mengakui dan tidak menyangkal kebenaran isi dari akta tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 1857 KUHPerdata, akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta otentik.

Perbedaan Akta di Bawah Tangan dan Akta Otentik

Baik akta di bawah tangan maupun akta otentik merupakan jenis akta yang dibuat berdasarkan undang-undang dan dihadapan pejabat atau pihak berwenang di tempat pembuatan akta tersebut. Akta otentik umumnya menggunakan format yang baku dan dapat digunakan sebagai bukti yang kuat dan sah di mata hukum. Contoh akta otentik meliputi akta kelahiran, akta perkawinan, akta notaris, atau akta yang berisi tentang perjanjian kesepakatan antara kedua belah pihak yang sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak.

Di sisi lain, akta atau surat di bawah tangan tidak memiliki format baku, dan pembuatannya tidak memerlukan kehadiran pejabat yang berwenang atau notaris. Akta di bawah tangan membutuhkan saksi untuk memperkuat pembuktian, sehingga tidak ada pihak yang dapat dengan mudah membantah keberadaan akta dan perbuatan hukum yang terkandung di dalamnya.

Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan

Karena sifatnya yang tidak baku, akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang relatif lemah. Namun, pada dasarnya, segala perjanjian yang dibuat secara tertulis antara kedua belah pihak dapat digunakan sebagai bukti. Validitas surat perjanjian tersebut bergantung pada syarat dan ketentuan yang ditentukan pada awal pembuatan. Oleh karena itu, dalam pembuatan akta di bawah tangan, sangat penting untuk melibatkan saksi guna memperkuat pembuktian di kemudian hari. Persyaratan sah untuk perjanjian akta ini diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

See also  Akad Trust


****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!