5 Manfaat Dari Surat Keterangan Usaha


828

5 Manfaat dari Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Usaha merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang pengusaha yang ingin membangun sebuah tempat usaha. Surat ini menjadi tanda resmi dari usaha yang dijalankan dan biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan di daerah tempat usaha.

Selain itu, Surat Keterangan Usaha juga memiliki manfaat lain, seperti memudahkan pinjaman kredit ke bank, menjadi syarat pengajuan NPWP atau legalitas dari usaha yang dijalankan, serta tidak dipungut biaya apapun untuk pembuatannya. Surat ini umumnya berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Usaha.

Fungsi Surat Keterangan Usaha

Meskipun banyak orang menganggap sulit dan berat untuk mengurus Surat Keterangan Usaha karena harus melewati banyak administrasi dan birokrasi, sebenarnya hal ini harus dilewati sebagai pengusaha dan tidak sesulit yang dibayangkan.

Fungsi dasar dari Surat Keterangan Usaha adalah sebagai tanda perizinan yang konkrit dalam mendirikan usaha. Tanpa surat ini, pengusaha dapat mengalami kendala seperti klaim dari pihak lain mengenai tempat usahanya atau hal lainnya yang dapat menghambat kegiatan usaha.

Manfaat Surat Keterangan Usaha

Adapun manfaat yang didapatkan saat seorang pengusaha memiliki Surat Keterangan Usaha ini antara lain:

Jadi bukti legal

Surat Keterangan Usaha berguna sebagai dokumen otentik yang konkrit untuk membuktikan bahwa usaha Anda adalah usaha yang legal di mata hukum.

See also  Paket MNC Play: Solusi Lengkap untuk Hiburan dan Internet yang Terjangkau

Syarat untuk pengajuan pinjaman

Bagi pengusaha kecil dan menengah, modal menjadi hal yang penting. Meskipun ide usaha ini belum didukung dengan dana yang cukup, tidak menutup kemungkinan bahwa usaha kecil dan menengah dapat terus berjalan bahkan berkembang menjadi lebih besar. Untuk mengikuti program-program pemerintah yang menawarkan bantuan modal kepada pengusaha kecil dan menengah, Surat Keterangan Usaha menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi.

Syarat mengikuti tender

Surat Keterangan Usaha adalah syarat wajib jika usaha Anda akan mengikuti tender atau pelelangan. Dengan melampirkan surat ini, tidak hanya meyakinkan pihak lain bahwa usaha Anda sudah legal dan berizin, tetapi juga memastikan bahwa program lelang yang diikuti adalah program lelang yang tepat.

Syarat pembuatan NPWP wirausaha

Setiap badan usaha wajib mendaftarkan diri mereka sebagai wajib pajak jika usaha ini sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Surat Keterangan Usaha menjadi hal yang penting untuk dilampirkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP untuk usaha Anda.

Perubahan golongan tarif listrik

Sebagai pengusaha, Anda harus mengetahui bahwa terdapat perbedaan antara tarif golongan listrik rumah tangga dengan tarif golongan listrik untuk bisnis. Tarif golongan listrik untuk bisnis lebih murah. Untuk bisa beralih dari tarif rumah tangga ke tarif bisnis, terdapat beberapa dokumen syarat yang harus dilampirkan, termasuk Surat Keterangan Usaha.

Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha

Setelah mengetahui fungsi serta manfaat dari Surat Keterangan Usaha, apakah Anda sudah siap untuk mengurusnya? Anda perlu menyiapkan beberapa syarat untuk membuat Surat Keterangan Usaha, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Surat permohonan yang sudah bermaterai
  • Foto lokasi usaha
See also  Gimana, Sih, Cara Unreg Kartu XL? Ini Jawabannya

Jika usaha yang Anda miliki berskala besar atau berbentuk PT, CV, atau yayasan, terdapat beberapa tambahan persyaratan, seperti:

  • Akta pendirian badan usaha
  • Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia jika badan usaha berbentuk PT, yayasan, atau koperasi

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Online

Di era modern seperti sekarang ini, membuat Surat Keterangan Usaha tidak selalu harus dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan. Bahkan, kita sudah bisa membuat Surat Keterangan Usaha secara online.

Jika Anda ingin membuatnya secara online, Anda dapat melakukannya di laman Online Single Submission atau OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau BKPM. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuatnya:

  1. Akses laman OSS
  2. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengeklik “Daftar” di pojok kanan atas
  3. Pilih jenis usaha yang Anda miliki, UMK atau Non-UMK
  4. Ikuti langkah pendaftaran
  5. Cek email dan lakukan aktivasi
  6. Anda akan diberikan username dan password untuk mendaftarkan Surat Keterangan Usaha
  7. Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha
  8. Isi data yang dibutuhkan
  9. Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran
  10. Anda dapat mencetak dokumen hasil akhir tersebut, karena itulah Surat Keterangan Usaha yang dapat Anda gunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!